WAHANANEWS.CO, Lombok Utara - Satu per satu potongan puzzle dalam kasus kematian tragis Brigadir Nurhadi mulai tersusun.
Peristiwa yang terjadi di kolam renang sebuah vila mewah di kawasan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru dengan penetapan tiga tersangka, termasuk seorang perempuan berinisial M yang diketahui bukan berasal dari NTB.
Baca Juga:
Tersandung Kolam Renang Rp1 Miliar, Mantan Kades Gemarang Ditahan
M diduga berada di lokasi saat insiden terjadi dan kini menjadi salah satu tersangka. Namun, hingga kini Polda NTB belum secara resmi mengungkapkan peran masing-masing dari ketiga tersangka.
Pengacara M, Yan Mangandar Putra, memberikan keterangan tentang kronologi dari sisi kliennya.
Menurut Yan, sebelum jasad Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam renang, M melihat beberapa gerak-gerik mencurigakan dari Ipda HC, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Terkait Kematian Anggota di Gili Trawangan, Polda NTB Pecat Dua Perwira
Malam itu, kelimanya, Kompol YG, Ipda HC, M, MP, dan Brigadir Nurhadi, berkumpul di Vila Tekek. Mereka disebut berpesta sambil berendam di kolam renang.
"Diduga kuat mereka saat itu mengonsumsi obat terlarang dan berada dalam kondisi kehilangan kesadaran," kata Yan.
Dalam suasana pesta itu, menurut keterangan M, Brigadir Nurhadi sempat menggoda MP, yang kemudian diingatkan oleh M. Pesta tersebut berakhir sekitar pukul 18.20 Wita.