"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah besar, sementara aksi pencurian skala kecil disebut sudah sangat sering dilakukan tanpa pernah dilaporkan.
Baca Juga:
Biaya Logistik Mahal Bikin Produk RI Sulit Bersaing, Mendag Cari Solusi
"Tapi dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," kata Yandri.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka R, hingga satu unit truk boks Isuzu yang digunakan mengangkut barang curian.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP huruf g terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga:
Obama Bangga Kesepakatan Nuklir Iran 2015 Tak Picu Pertumpahan Darah
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.