WahanaNews.co | Kepolisian Resor Mojokerto berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan MNW alias Sinta (26), wanita Open BO di kamar kos Dusun Nambangan, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Salah satu pelaku adalah IYP alias Irfan (26) yang merupakan suami siri dari korban yang berprofesi sebagai Supranatural.
Baca Juga:
Kapolsek di Mojokerto Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
Menurut polisi, Irfan diduga sebagai otak pembunuhan terhadap ibu muda satu anak tersebut. Pelaku Irfan disebut juga punya praktik jasa supranatural di Surabaya.
"Dia domisili di Krian. Cuma dia juga punya tempat kerja semacam kayak Supranatural di daerah Surabaya," kata Kanit Reskrim Polsek Mojosari, Iptu Bambang Sunandar, Selasa 18 April 2023, melansir dari VVA.
Dalam aksinya, Irfan meminta bantuan Supaino, warga asal Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Modusnya, Supaino coba berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi MiChat.
Baca Juga:
Pencegahan KDRT Melalui Pendampingan Stake Holder di Desa Dilem
Lalu, ide Irfan agar Supaino membawakan korban makanan terang bulan atau martabak manis dan jus melon.
Namun, makanan dan minuman itu sudah dibubuhi racun tikus. Menurut Bambang, pelaku Supaino mau mengikuti instruksi Irfan karena merasa sudah terbantu dalam persoalan melepas jin pesugihan.
Hal itu karena Irfan merupakan supranatural yang mengaku paham permasalahan yang dihadapi Supaino.