Saat korban sedang dalam kondisi mabuk, tersangka membawanya ke dalam kamar.
Di sanalah ia melakukan tindakan asusila.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Atas perbuatannya tersebut, tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain seprei dan selimut diamankan ke Polsek Pagelaran untuk barang bukti.
Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," kata Hasbulloh.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran, bahwa tindak kejahatan bisa menimpa saja.
Mereka akan memanfaatkan kesempatan.
Jadi pengawasan harus dilakukan untuk memastikan pergaulan dan pengawasan, khususnya untuk anak gadis. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.