WahanaNews.co | Empat dari lima pelaku pembegalan anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Aiptu Edi di Kranggan, Kota Bekasi diringkus polisi.
Keempat pelaku tersebut diketahui masih remaja, bahkan otak pelaku pembegalan anggota Brimob pada Selasa (15/2/2022) itu masih berumur 17 tahun.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, para pelaku tersebut berinisial MH (17), AM (16), MAL (17), dan RH (16).
Menurut Zulpan, MH merupakan otak pelaku begal. Dia jugalah yang mengajak pelaku lain serta menentukan lokasi kejahatan atau pencurian dengan kekerasan.
"Jadi MH ini otak dari terlaksananya tindak pidana tersebut, yang mengajak pelaku lainnya untuk menentukan lokasi kejahatan atau pencurian dengan kekerasan," ujar Zulpan, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga:
Sukses Saat Pandemi, Jokowi Anugerahi 7 Instansi Polri Tanda Jasa Nugraha Sakanti
Zulpan menjelaskan saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial RML (21).
Menurut Zulpan RML bertindak sebagai pihak yang membacok Aiptu Edi hingga tersungkur dan mengambil motor korban.
Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.