"KPI secara tegas menyampaikan tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku pelecehan seksual dan perundungan di mana pun, kapan pun, oleh siapa pun," ujar Komisioner KPI Nuning Rodiyah kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (2/9).
Nuning mengatakan KPI memberikan pendampingan hukum kepada korban selama proses penyelidikan berlangsung. Selain itu, kata Nuning, korban diberi pendampingan psikologi.
Baca Juga:
Universitas Paramadina Canangkan Literasi Media Berbasis Politik Bersama Bawaslu, KPI, dan KPU
"KPI tetap akan memberikan advokasi dan pendampingan hukum. Selain itu, KPI juga memberikan pendampingan psikologi terhadap terduga korban," tuturnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.