“Korban kemudian dibawa ke mobil yang sama,” ujar Bayu.
Ia melanjutkan, korban juga mengalami pengikatan pada kedua tangan sebelum akhirnya diserahkan.
Baca Juga:
Uji Materi ke MK, Refly Tegaskan Expert Opinion Dilindungi
“Dilakukan pengikatan pada kedua tangan,” papar Bayu.
Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana pencurian tetap berjalan sesuai ketentuan.
GT dan T telah diproses hukum dan masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Baca Juga:
18 Kali Beraksi, Seorang Spesialis Curanmor Ditembak Polisi
Di sisi lain, keluarga GT melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (26/9/2025).
Sementara itu, pihak keluarga salah satu terduga pelaku penganiayaan membantah tudingan adanya kekerasan.
Nia, keluarga LS, mengklaim penggerebekan dilakukan setelah berkoordinasi dengan penyidik dan berlangsung secara spontan.