Sehari kemudian, identitas pelaku
penggandaan uang terungkap.
Pelaku yang disebut-sebut warga Bekasi
itu diketahui tinggal di RT 01 RW 03 Gang Veteran, Kelurahan Bahagia, Kecamatan
Babelan, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
Pengakuan Saka Tatal Tepidana Kasus Vina Cirebon: Saya Disetrum, Disuruh Ngaku
Rumah bercat merah muda itu rupanya
sudah sepi. Pelaku Herman diketahui hanya mengontrak rumah sekitar 4 tahun
lalu.
Atas perbuatannya, Herman sudah digelandang
ke Polres Metro Bekasi Kabupaten.
"Dia (Herman) baru tinggal di
sini sekitar 3 sampai 4 tahun lalu, kondisinya mengontrak," kata Ketua RT
01, Mubaidi, Senin (22/3/2021).
Baca Juga:
Saka Tatal Seorang Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap
Menurut Mubaidi, dia pernah mendapat
kabar banyak warga pendatang yang mencari Ustadz Herman
di wilayahnya.
Namun, karena
banyak ustadz di wilayahnya, jadi warga pun tak menghiraukan
praktik itu.
Saat ini, kasus Herman masih dalam
penanganan Polres Bekasi Kabupaten. Sedangkan Herman masih dalam pemeriksaan
polisi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.