WAHANANEWS.CO, Tangerang - NG (30) seorang perempuan menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan oleh sopir taksi online yang ia tumpangi di bahu Jalan Tol Kunciran–Cengkareng. Perjalanan dini hari NG menuju Bandara Soekarno–Hatta berubah menjadi mimpi buruk.
Saat itu pelaku mengancamnya dengan benda mirip senjata api. Pelaku, FG (49), yang kemudian diketahui positif narkoba dan membawa senjata api, berhasil ditangkap polisi sehari setelah kejadian.
Baca Juga:
Bela Anak yang Dirudapaksa, Ayah dan Kakak Malah Jadi Tersangka Penganiayaan
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/11/2025) dini hari.
NG memesan taksi online dari wilayah Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno–Hatta. Namun mobil penjemput yang datang ternyata tidak sesuai identitas di aplikasi.
“Pelaku yang datang menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi,” ujar Jauhari, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga:
Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan di Sel Polres Pacitan, Kapolres Janji Tindak Tegas
Meski begitu, korban tetap naik mobil tersebut. Perjalanan awal berjalan normal hingga pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Saat berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam NG dengan benda menyerupai senjata api.
Korban dipukul di leher dan kepala sebelum dipaksa membuka pakaian, lalu diperkosa dalam kondisi tak berdaya.
Usai melakukan aksinya, FG tidak melanjutkan perjalanan ke bandara. Sebaliknya, ia memutar arah dan membawa korban kembali ke Depok, lalu meninggalkannya di depan gang rumah kostnya.
“Korban dibawa balik ke Depok dan ditinggalkan di depan gang rumah kostnya,” kata Jauhari.
Meski masih terguncang, NG mengumpulkan keberanian untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota pada hari yang sama.
Laporan itu menjadi titik awal penyelidikan yang mengejar jejak pelaku. Polisi menelusuri kendaraan pelaku, Mazda 2 warna hijau berpelat B 1280 KMZ, yang terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
Hanya beberapa jam kemudian, polisi menangkap FG di kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, ketika tengah beristirahat bersama keluarga. Pelaku tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, FG dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket sabu terbungkus aluminium foil di dompet pelaku. Hasil tes urine menunjukkan FG positif amphetamine dan methamphetamine.
Benda mirip senjata api yang digunakan untuk mengancam korban ditemukan di bawah jok mobil. Selain itu, polisi menyita pakaian korban, dua ponsel, identitas pelaku, tas selempang, pakaian pelaku, serta mobil yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan melakukannya dalam pengaruh narkotika,” ucap Jauhari.
[Redaktur: Alpredo Gultom]