Kemudian, melakukan penangkapan di Kabupaten Bandung. Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka atas nama RR, selanjutnya berhasil mengamankan tersangka atas nama JS di Kota Bandung.
Selanjutnya pada Rabu (17/12/2025) pihaknya menangkap tersangka berinisial SAA di Kabupaten Bandung dan pada Jumat (9/1/2026) mengamankan tersangka berinisial IMR di Sumedang dan RAR di Kota Bandung.
Baca Juga:
Penyelundupan Senpi dan Sabu 71 Kg Saat Mudik Digagalkan Polda Banten
Selain menangkap lima orang, kata Iman, pihaknya masih memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Dari hasil pengungkapan tersebut, kami sudah sita sejumlah 20 pucuk senjata, dengan rincian 11 pucuk senjata api, 9 pucuk airsoft gun sebagai bahan untuk pembuatan senjata apinya dan amunisi peluru sejumlah 233 butir," jelas Iman.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Arogansi di Jalan Raya: Sopir Lalamove Diduga Todongkan Senpi, Polisi Turun Tangan
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.