WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan enam bayi ke Singapura yang diduga akan menjadi korban jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pengungkapan ini memperlihatkan praktik keji yang melibatkan sejumlah provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Banten, dan Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Sindikat Perdagangan Bayi Tak Hanya Ekspor ke Singapura, Polda Jabar Ungkap Pasar Lokal
Enam bayi yang berhasil diselamatkan kini tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Bandung, sebelum dititipkan ke tempat perlindungan yang aman.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang orangtua yang kehilangan anaknya.
Polisi kemudian menelusuri jaringan penjualan bayi yang telah beroperasi sejak 2023 dan menemukan sebagian besar korban berasal dari wilayah Jawa Barat.
Baca Juga:
Enam Bayi Diselamatkan dari Perdagangan Internasional, Dijual Sejak dalam Kandungan
"Namun, untuk enam bayi ini, kami dapatkannya satu di Tangerang, Banten, dan lima di Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya bakal dikirim ke Singapura," ujar Surawan.
Surawan menyebut, bayi-bayi tersebut rata-rata masih berusia tiga hingga empat bulan. Bahkan dalam beberapa kasus, transaksi sudah terjadi ketika bayi masih dalam kandungan.
Orangtua kandung disebut rela menjual anak mereka dengan imbalan biaya persalinan yang ditanggung oleh pihak pembeli.