WahanaNews.co, Jakarta - Wanita 'open BO' berinisial R (34) yang ditemukan tewas di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, ternyata bukan dibunuh di sana.
Setelah diusut polisi, R (35) dihabisi di sebuah indekos di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Adapun hal ini terkuak ketika polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Indekos tersebut.
Baca Juga:
Hanya Rp800 Ribuan, Turis Jakarta Bisa Liburan ke Pulau Seribu 2 Hari 1 Malam
Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Bahwa pada Hari Selasa tanggal 23 April 2024 telah dilaksanakan pengecekan dan pemotretan TKP kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP di Jalan Perjuangan, Gg kaum RT 004 RW 002 NO 35, Teluk pucung, Bekasi utara," ucapnya, Rabu (24/4/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut tidak mengungkap lebih jauh kenapa jasad korban bisa sampai ada di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, padahal dibunuhnya di Bekasi.
Baca Juga:
Family Trip Pulau Pari Hanya Rp2,3 Juta untuk 4 Orang Lho!
Ade Ary cuma menyebut, motif pelaku membunuh korban lantaran sakit hati kepada korban yang memesan jasanya.
"Kasus pembunuhan wanita yang mayatnya di Pulau pari, motif sakit hati," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial NYP (28) yang membunuh wanita 'open BO' berinisial R (35) di Pulau Pari, Kepulauan Seribu telah ditetapkan jadi tersangka.