WahanaNews.co | Praktik Prostitusi berkedok kedai kopi di kawasan Taman Palm, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), berhasil dibongkar oleh petugas.
Tempat prostitusi itu terbongkar setelah petugas melakukan penggerebekan.
Baca Juga:
Polres Mukomuko Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Koto Jaya
"Kita sudah kirimkan petugas untuk memeriksa ke lapangan apakah ada temuan tersebut," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi, dan Kreatif Jakarta Barat, Budi Suryawan, dikutip dari Antara, Selasa (24/5/2022).
Petugas awalnya mendapat laporan dari warga setempat mengenai adanya dugaan jasa pijat prostitusi. Setelah ditelusuri, Budi menyebut, panti pijat itu tidak memiliki izin.
"Kalau restoran dan kafe memang sudah ada izinnya. Tapi kalau panti pijat hingga saat ini belum ada izin operasinya," jelas Budi.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Pemkot Jakbar Beri SP1
Budi menyebut pemilik kafe akan dipanggil. Apabila ditemukan pelanggaran, kafe tersebut akan diberi surat peringatan pertama (SP1).
"Kita berikan SP1 dan tujuh hari ke depan, kalau ditemukan pelanggaran lagi, kita berikan SP2 hingga akhirnya SP3," jelas Budi.
Jika sudah sampai SP3, Pemkot Jakbar akan berkoordinasi dengan Satpol PP Jakbar untuk melakukan penyegelan.
Penggerebekan
Pada saat penggerebekan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas prostitusi di tempat tersebut. Akan tetapi, lantai 2 kafe itu digunakan untuk griya pijat.
"Untuk aktivitas (prostitusi) saat sidak (inspeksi mendadak) belum ada, tapi memang di lantai dua itu dipakai untuk menerima griya pijat," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakbar Sherly Yuliana seperti dilansir dari Antara, Jumat (27/5/2022).
Sherly mengatakan panti pijat prostitusi itu terungkap saat anggota pengawasan Sudin Parekraf Jakbar melakukan sidak ke lokasi.
Sudin Parekraf Jakbar kemudian memberikan surat teguran kepada pengelola agar tidak membuka gerai panti pijat itu.
Dia menambahkan bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memperbolehkan pengusaha membuka jasa panti pijat.
Pemerintah hanya boleh memberikan izin beroperasi untuk usaha rumah makan, kafe, dan restoran cepat saji.
Sherly berharap tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera kepada para pengusaha lain agar beroperasi sesuai dengan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). [rin]