WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak 65 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
"Kami kemudian saat ini kan sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 orang saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga:
Lukas Enembe Minta Dibantu Berdiri Sebelum Meninggal
Ia menyampaikan, selain pemeriksaan saksi, tim penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta dan Batam.
Ia mengatakan, pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.
"Tentu semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka dan termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis. Itu terus kami kumpulkan, justru itu menjadi lebih penting dalam proses penyidikan," papar Ali.
Baca Juga:
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD
Sementara soal penahanan, ia memastikan KPK bakal menahan tersangka Lukas Enembe. Namun, kata dia, KPK saat ini masih membutuhkan waktu dalam rangka proses penahanan tersebut.
"Yang pasti begini, kan tidak pernah dalam sejarah KPK kemudian seorang tersangka KPK tidak dilakukan penahanan, pasti upaya-upaya itu nanti dilakukan, sekarang kan kemudian butuh waktu untuk proses kesana tetapi fokus kami tentu justru lebih utama dan pentingnya mengumpulkan alat bukti terkait juga dengan aliran uang itu," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.