WAHANANEWS.CO - Polisi menjerat AS atau S (22) dengan pasal pembunuhan berencana setelah terbukti meracuni keluarganya hingga meninggal dunia di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (6/2/2025).
"Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun (penjara)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Jumat (6/2/2025).
Baca Juga:
Pembunuhan Berencana, Dua WN Australia Divonis PN Denpasar 16 Tahun Penjara
Pelaku menjalankan aksinya dengan mencampurkan zat beracun ke dalam panci berisi air rebusan teh yang berada di rumah kontrakan mereka di Warakas.
"Kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia," ujar Onkoseno.
Campuran zat beracun tersebut membuat para korban pingsan setelah meminum teh yang telah tercemar racun.
Baca Juga:
Fakta Lengkap Pembunuhan Sekeluarga di Jakut Terkuak
Setelah memastikan para korban tidak sadarkan diri, pelaku kembali menyendokkan racun langsung ke dalam mulut korban satu per satu.
Racun yang diberikan pada tahap kedua itulah yang akhirnya menyebabkan seluruh korban meninggal dunia.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh rangkaian perbuatannya berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi.