Polisi kemudian menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Kita kenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak," kata Onkoseno.
Baca Juga:
Bunuh Istri Sendiri, Oditur Tuntut Mati Serma Tengku Dian Anugerah
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP," lanjutnya.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka yang diketahui merupakan anak tengah dalam keluarga tersebut.
"Hasilnya adalah pada tersangka tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya," ujar Onkoseno.
Baca Juga:
Judi Online Berujung Pembunuhan, Ustaz Asal Tangerang Jadi Tersangka
Sebelumnya, tiga orang korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di dalam rumah kontrakan mereka di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1/2025).
Ketiga korban masing-masing terdiri dari seorang ibu, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.