Saat dimintai tanggapan, Nikita hanya menjawab santai, "Gimana, ya maunya gimana. Sans," seraya berharap kasusnya segera selesai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa keputusan penahanan didasarkan pada cukupnya alat bukti yang dikumpulkan.
Baca Juga:
Kasus Nikita Mirzani: Korban Pemerasan Makin Banyak, Ada yang Rugi Rp 15 M
"Penyidik telah mengamankan sembilan dokumen barang bukti, barang bukti digital berupa flashdisk dan ponsel, serta hasil ekstraksi digital. Selain itu, kami telah memeriksa 16 saksi dan lima ahli," ungkapnya dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Ia mengaku diperas oleh Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebesar Rp 5 miliar.
Awalnya, Reza merasa bisnis dan namanya difitnah melalui siaran langsung TikTok yang dilakukan Nikita Mirzani.
Baca Juga:
Usai Penyidik Mencecar 109 Pertanyaan di Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Resmi Ditahan
Saat mencoba menghubungi Nikita lewat Mail Syahputra untuk bersilaturahmi pada 13 November 2024, ia justru mendapat ancaman dan diminta membayar Rp 5 miliar agar fitnah itu dihentikan.
Merasa terdesak, Reza mentransfer Rp 2 miliar pada 14 November 2024, disusul pembayaran tunai Rp 2 miliar keesokan harinya. Setelah kehilangan total Rp 4 miliar, Reza akhirnya melaporkan keduanya ke polisi.
Dalam pemeriksaan, Nikita harus menjawab 109 pertanyaan dari penyidik, sedangkan Mail diperiksa dengan total 99 pertanyaan.