WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dunia investasi kripto kembali diguncang setelah influencer keuangan Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading aset kripto yang menjerat ribuan anggota komunitasnya.
Laporan tersebut dikonfirmasi Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol Bhudi Hermanto pada Minggu (11/1/2026), yang menyatakan pihaknya telah menerima aduan resmi dari seorang pelapor berinisial Y.
Baca Juga:
Analisis Ekonom: Kekuatan Nuklir Asia Diduga Beli Akses ke Gedung Putih Lewat Kripto
"Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y," kata Bhudi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Bhudi menjelaskan, aparat kepolisian akan segera melakukan penyelidikan guna mendalami substansi laporan serta memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan," ucap Bhudi.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Fatwa Halal MUI untuk Kripto Diselidiki Polda Metro Jaya
Dalam proses awal, polisi juga akan memanggil pelapor secara langsung untuk menganalisis dan mencocokkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan investasi tersebut.
Informasi mengenai laporan ini turut mencuat melalui unggahan akun Instagram @skyholic888, yang menyebutkan bahwa aduan dibuat oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, sebuah komunitas edukasi kripto yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa Timothy dan Kalimasada dilaporkan karena diduga secara sengaja mengajak anggota komunitas berinvestasi pada sejumlah aset kripto tertentu dengan tujuan meraup keuntungan pribadi.