Akun tersebut juga mengklaim jumlah korban mencapai sekitar 3.500 orang dengan estimasi total kerugian lebih dari Rp 200 miliar.
Masih dalam keterangan unggahan, disebutkan bahwa para korban sempat diliputi rasa takut untuk melapor karena adanya dugaan ancaman yang diterima saat hendak membawa kasus ini ke ranah hukum.
Baca Juga:
Retas Perusahaan Kripto Inggris, Pria Asal Bandung Ambil Uang Rp6,6 Miliar
Seiring berjalannya waktu, para korban akhirnya membentuk sebuah grup komunikasi internal untuk saling menguatkan sebelum secara kolektif memberanikan diri melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian.
Unggahan itu turut menampilkan foto lembar laporan polisi yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya sebagai bukti bahwa laporan telah resmi teregistrasi.
Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Baca Juga:
Ribuan Orang Diciduk, Kronologi Tentara Gerebek Pusat Penipuan Online
Selain UU ITE, keduanya juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta alternatif Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.