Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Penipuan yang "Direstui" Negara
Ia menyebut dalam penggerebekan itu penyidik kemudian kembali menangkap empat pelaku yang terlibat dalam sindikat penyewaan rekening tersebut.
Rinciannya yakni tersangka RS (31) yang juga pemilik rumah, kemudian DAP (27), Y (44), dan RF (28).
Keempat tersangka itu, kata Syahduddi, bertugas mengirimkan ponsel yang telah terisi aplikasi m-bangking ke Negara Kamboja untuk digunakan sebagai tempat penampungan uang judi online.
Baca Juga:
Saksi Ungkap Peran 4 Terdakwa Kasus Judol Komdigi: Pengumpul Website Hingga Pengumpul Duit
"Berdasarkan keterangan tersangka RS, handphone yang sudah terinstall m-banking dikirim ke Kamboja melalui jasa pengiriman DHL di daerah Pluit," ujarnya.
Gerebek warnet di Kendal
Direktorat Reserse Siber Polda Jateng menggrebek tiga warnet di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, Jawa Tengah karena memberikan kemudahan para tamu untuk mengakses situs judi online yang sudah diblokir Pemerintah.