Dalam penggerebekan, polisi mengamankan pemilik dan teknisi di ketiga warnet yang diidentifikasi dengan inisial W, R, dan S.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online," kata Direktur Reserse siber Kombes Himawan Sutanto Saragih di Mapolda Jateng.
Baca Juga:
PANDI Siap Bantu Pemerintah RI Identifikasi Situs Disusupi Judol
Sejumlah barang bukti lain seperti komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya langsung dibawa diamankan petugas.
Ketiga tersangka akan dikenakan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Baca Juga:
Kasi Propam Polres Simalungun Lakukan Pemeriksaan Mendadak HP Personel, Cegah Praktik Judi Online dan Penyalahgunaan Media Sosial
Tangkap selebgram dan pengelola situs di Makassar
Polda Sulawesi Selatan menangkap dua selebgram dan empat pengelola situs judi online yang beromzet puluhan juta per bulan di Makassar.
"Ditreskrimsus telah melakukan penindakan ada tiga kasus judi online," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.