Dari tiga kasus tersebut, polisi menangkap dua orang selebgram yang mempromosikan judi online melalui Instagram.
"Tersangka ELK (20) dan MRA (18) status mahasiswa, modusnya endorse situs judi online melalui Instagram. Mereka memiliki pendapatan minimal Rp2 juta per bulan," ujarnya.
Baca Juga:
PANDI Siap Bantu Pemerintah RI Identifikasi Situs Disusupi Judol
Polisi juga menangkap empat orang pria yang mengelola situs judi online di Makassar dengan tersangka, MRH status mahasiswa, IJ, I dan IFC.
"Tindak pidana jual beli chip higgs domino, modusnya membeli chip dari pemain harga Rp60 ribu, kemudian menjual ke pemain yang lain harga Rp65 ribu. Jadi keuntungan Rp5 ribu per bilion chip," katanya.
Tangkap pembuat situs judi online di Bogor
Baca Juga:
Kasi Propam Polres Simalungun Lakukan Pemeriksaan Mendadak HP Personel, Cegah Praktik Judi Online dan Penyalahgunaan Media Sosial
Polresta Bogor Kota menangkap pria berinisial S yang diduga menjadi pembuat situs judi online. S membuat domain dan private block network untuk sejumlah situs judi online.
"Kami telah mengamankan pelaku pembuat situs judi online," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Kamis (7/11).
Bismo belum membeberkan lebih lanjut ihwal pembuatan situs judi online yang dilakukan pelaku. Termasuk, situs apa saja yang berhasil dibuat pelaku.