WahanaNews.co | Tersangka, Leslu Wattimena alias LW (34), Debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya, setelah membentak dan memaki anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.
"Kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice," kata kuasa hukum Leslu Watimena, Hendry Noya, di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
Hendry mengatakan restorative justice ini diajukan, baik terkait tindak pidana melawan petugas maupun penarikan mobil Clara Shinta. Hendry menyebut langkah restorative justice tersebut bisa diambil berdasarkan aturan yang ada.
"Siapa pun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara itu kita akan mengajukan RJ, siapa pun korbannya. Karena paradigma hukum pidana Indonesia tidak ada lagi keadilan retributif, yang ada hanya korektif, rehabilitatif, dan yang sudah dijalankan ini restoratif," ujarnya.
Debt Collector Minta Maaf
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
Selain itu, melalui Hendry, LW pun meminta maaf setelah membentak dan juga memaki Aiptu Evin saat menarik paksa mobil Clara.
"Saya atas nama klien mau memohon maaf dari baik itu pihak kepolisian, baik itu dari masyarakat ataupun siapa yang merasa diri korban dalam hal ini," ujarnya.
Penyidik pun, klaim dia, mempersilakan pihaknya mengajukan restorative justice. Dia menyebut hingga kini belum ada komunikasi baik dengan Aiptu Evin ataupun Clara Shinta terkait hal tersebut.