"Kemudian dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang bertugas di sana, yang tugasnya adalah sebagai problem solver antara masyarakat. Karena terjadi hal seperti itu akan didamaikan, justru diadakan perlawanan oleh kelompok ini," kata Hengki.
Hengki mengatakan perbuatan debt collector tersebut bukan hanya memaki polisi, tetapi juga melawan perintah petugas di lapangan.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
"Ini bukan hanya sekadar memaki, ini bukan memaki. Tetapi adanya paksaan fisik dan psikis sehingga petugas yang sendirian ini bisa berbuat atau tidak berbuat. Bukan hanya sekadar memaki, ada ancaman fisik dan psikis dan ancaman kekerasan," jelasnya
"Sehingga kami terapkan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal 7 tahun," katanya. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.