WahanaNews.co, Jakarta - Untuk mengusut kasus dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar, Polisi bakal kembali memeriksa suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawhardana.
Tiko diketahui telah dimintai keterangan saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan Tiko akan kembali diperiksa selaku saksi terlapor.
Baca Juga:
Permohonan Provisi Penundaan Penyidikan Korupsi Dirut Taspen Kosasih Ditolak MK
"Tentunya nanti terhadap terlapor saudara T ya alias saudara T itu akan diperiksa dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6) melansir CNN Indonesia.
Ade Ary belum membeberkan kapan pemeriksaan terhadap Tiko akan dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Ade Ary hanya menyebut pemeriksaan terhadap Tiko akan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pihak perbankan dan auditor.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
"Jadi setelah proses melakukan pemeriksaan pihak perbankan kemudian pihak auditor keuangan yang juga akan diperiksa. Kemudian baru akan dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor (Tiko)," ucap dia.
Suami BCL, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
Laporan bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.
Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar.
"Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6).
Selanjutnya deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," imbuhnya.
Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017.
"Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000," tutur Ade Ary.
Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]