"Sampai di sini, data masih
bisa dibilang bagus," kata Yayan.
Namun, lanjut dia, bagus di sini
adalah dalam hal kepatuhan pada regulasi dan pengaturan komposisi antara
ketinggian dan kecepatan.
Baca Juga:
Sriwijaya Air Beberkan Alasan 27 Ahli Waris Belum Dapat Ganti Rugi
Seperti Kehilangan Tenaga
Regulasi penerbangan mengatur
ketinggian di bawah 10.000 feet tidak
boleh di atas 250 knot.
Baca Juga:
KNKT Beberkan Misteri Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu
Artinya, ketika ketinggian
berkurang dari 10.000 feet, kecepatan
pun harus diturunkan.
Namun, Yayan menyebut, data menjadi cukup unik ketika ketinggian terus turun
sampai 5.400feetdan kecepatan
turun pula hingga 115 knot.
"Ini seperti pesawat
kehilangan tenaga. Posisi moncong pesawat turun, karena ketinggian terus
berkurang, tapi kecepatan juga terus turun," ungkap Yayan.