WahanaNews.co | Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kesepuluh saksi tersebut bicara dugaan pelanggaran etik mantan Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Mahfud MD: Dinamika Politik Indonesia Bergeliat Pasca Putusan MK
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo termasuk pihak yang diperiksa Wasriksus.
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Irjen Dedi dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dedi menjelaskan ada 10 saksi yang diperiksa. Atas pemeriksaan tersebut, diduga Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga:
Sufmi Dasco Bantah Pihaknya Tawari Jabatan Menteri: Pilihlah Sikap, “Nana Korobi Yaoki”
"Jadi hasil pemeriksaan Wasriksus atau Irsus terkait menyangkut peristiwa tersebut, sudah memeriksa sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP," katanya.
Pada Sabtu (6/8) sore, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Irjen Ferdy Sambo disebut masuk ke dalam 25 nama polisi yang diduga menghalangi pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.
Selain pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, Polri melalui tim khusus juga mengusut soal dugaan pelanggaran pidana. Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo masih dilakukan.