"Irsus fokusnya menyangkut pelanggaran kode etik. Kalau timsus kerjanya adalah pembuktian secara ilmiah atau scientific," katanya.
Dedi juga meluruskan kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo ditangkap. Dia juga menegaskan Irjen Ferdy Sambo belum berstatus tersangka.
Baca Juga:
Mahfud MD: Dinamika Politik Indonesia Bergeliat Pasca Putusan MK
"Belum, kalau tersangka, yang menetapkan tersangka timsus. Ini kan Irsus. Jangan sampai salah," jelasnya.
Pemeriksaan Etik Mudahkan Pengusutan Pidana
Menko Polhukam Mahfud Md menyebut perkara etik Ferdy Sambo mempermudah pengusutan pidana. Hal ini disampaikan Mahfud di akun media sosialnya seperti dilihat pada Minggu (7/8).
Baca Juga:
Sufmi Dasco Bantah Pihaknya Tawari Jabatan Menteri: Pilihlah Sikap, “Nana Korobi Yaoki”
Mahfud mulanya mengonfirmasi kabar Sambo dibawa untuk pemeriksaan etik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa sama-sama jalan sehingga tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.
"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," ujarnya.
Terkait etik dan pidana ini, Mahfud Md mencontohkan kasus mantan hakim MK Akil Mochtar. Ketika Akil Mochtar ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana, pelanggaran etiknya diproses.