Saat ini tercatat 320 tenaga medis prioritas atau dokter spesialis telah bertugas memberikan pelayanan.
Namun, untuk memenuhi kebutuhan secara permanen, masih diperlukan tambahan 468 Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menutup kekurangan dokter spesialis di berbagai daerah.
Baca Juga:
Pemerintah Pusat-Daerah Perkuat Koordinasi Tangani Dampak Banjir Bandang di Sitaro
"Masalah kita ada dua: distribusi yang belum merata dan kekurangan dokter spesialis secara mutlak. Kondisi ideal yang diharapkan adalah minimal dua dokter untuk empat spesialis dasar, obstetri-ginekologi, anak, bedah, dan penyakit dalam, serta minimal satu dokter untuk tiga spesialis penunjang, yakni anestesi, patologi klinis, dan radiologi, ditambah spesialis KJSU (kanker, jantung, stroke, dan urologi)," papar Dirjen SDMK Kemenkes.
Ia menambahkan, sebagian besar dokter spesialis yang saat ini bertugas di RSUD PHTC masih berstatus non-ASN, seperti tenaga Badan Layanan Umum (BLU), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), maupun tenaga kontrak daerah.
Status tersebut dinilai berpotensi memengaruhi keberlanjutan layanan, stabilitas penugasan, serta kepastian jenjang karier tenaga kesehatan di daerah.
Baca Juga:
Pemerintah Percepat Pemulihan Pendidikan di Sumatra, Sekolah Ditargetkan Aktif Awal 2026
Kemenpan RB Dorong Skema Afirmasi
Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendorong agar dokter spesialis di RSUD PHTC diarahkan untuk berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan PPPK, guna menjamin kepastian karier jangka panjang.
Ia mengusulkan agar Kementerian Kesehatan menyusun pemetaan kebutuhan tenaga secara rinci berbasis nama (by name), sebagaimana diterapkan dalam rekrutmen tenaga pengajar Program Sekolah Rakyat, sehingga proses pengangkatan dapat berlangsung lebih terarah, terukur, dan tepat sasaran.