WahanaNews.co | Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan
SE Gugus Tugas No.14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri
dalam Masa Pandemi Covid-19, diikuti petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam
negeri berdasarkan empat moda transportasi yang dikeluarkan Kementerian
Perhubungan.
Baca Juga:
Ini Persiapan Penting Sebelum Berpergian
"Pemberlakuan kebijakan ini dimulai pada hari Senin
tanggal 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator
agar dapat mempersiapkannya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan
Adita Irawati dalam konferensi pers, Minggu (4/7).
Substansi pokok dari kebijakan-kebijakan tersebut adalah
untuk mengatur penyelenggaraan transportasi angkutan umum, pribadi, serta
angkutan logistik di semua moda guna memfasilitasi sektor esensial dan kritikal
dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol
kesehatan yang lebih ketat, serta mengacu pada kriteria perjalanan yang
ditetapkan Satgas Covid-19.
Khusus mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan
Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satuan Tugas no 14 tahun
2021, Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara transportasi berfokus
mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan,
dan daerah tujuan.
Baca Juga:
Traveloka Nilai Fleksibilitas Pembelian Tiket Perjalanan Penting Bagi Konsumen
"Pemberlakuan SE ini berlaku secara nasional dengan
pengaturan per wilayah yaitu wilayah Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM
Darurat serta wilayah di luar Jawa dan Bali," kata Adita.
Pengaturan tersebut mencakup pengetatan mobilitas di Jawa
dan Bali dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin
minimal dosis
pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku
maksimal 1x24 jam yang berlaku untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan
kereta api jarak jauh.