WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memberikan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh pejuang saat peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2023.
"Dua hari lagi tanggal 10 November, peringatan Hari Pahlawan Nasional atau peringatan Hari Pahlawan ke-78. Seperti biasa, setiap Hari Pahlawan kita menganugerahkan gelar pahlawan kepada para pejuang yang dulu ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
"Dan atau ikut mengisi kemerdekaan dengan pengabdian dan perjuangan yang luar biasa jasanya kepada negara," lanjutnya.
Mahfud mengungkap, Presiden Jokowi akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional itu kepada enam pejuang yang telah memenuhi syarat.
"Syarat-syaratnya banyak lah, misalkan sudah wafat, sudah berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum. Tapi syarat umum atau syarat khusus ditetapkan sepenuhnya oleh presiden. Jadi presiden yang menganugerahkan gelar pahlawan nasional itu," jelasnya.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
"Nah, kami dari Kemenko Polhukam memimpin sebuah dewan namanya Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Ketuanya Menko Polhukam, tapi bahan-bahan itu dihimpun melalui Menteri Sosial. Nah sekarang sesudah semua proses itu berjalan," sambungnya.
Enam tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional tahun ini adalah:
1. Almarhum Ida Dewi Agung Jambe, Bali