Kejagung mengaku telah memanggil Surya sebanyak tiga kali untuk menjalani proses pemeriksaan.
Surat panggilan dikirim ke tiga alamat berbeda yakni kediaman Surya di Indonesia dan Singapura, serta Kantor Duta Palma Group. Namun, yang bersangkutan mangkir tanpa memberi alasan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Atas dasar itu, Kejagung menilai bahwa Surya telah melepaskan hak-haknya untuk melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum sehingga akan terus dilakukan pencarian dan penangkapan.
Kejagung turut menyurati Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait permohonan pencegahan terhadap Surya selama enam bulan terhitung sejak 11 Agustus 2022 hingga 11 Februari 2023.
Kejagung lalu memutuskan menjemput kedatangan Surya Darmadi usai menjalin komunikasi dengan penasihat hukum SD sejak dua minggu lalu.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Hasil komunikasi antara tim penyidik Kejagung dengan tim penasihat hukum, Surya Darmadi akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan tim penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya.
Pengacara Surya sebelumnya juga menyampaikan surat permohonan untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap kliennya.
Pengajuan tersebut agar Surya Darmadi dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya.