Dalam konferensi persnya hari ini, Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya akan menahan Surya selama 20 hari pertama.
Kejagung, lanjut dia, juga akan berkoordinasi dengan KPK yang turut mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Surya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas SD [Surya Darmadi] dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (15/8).
Surya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September.
Burhanuddin kemudian mengaku akan menyelidiki rumor yang menyebutkan Surya Darmadi selama ini berada di Bali. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.