Dugaan keberadaan Surya mulai terkuak ketika Kejagung membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.
Korps Adhyaksa memperkirakan Surya sedang berada di Singapura.
Baca Juga:
Prabowo Apresiasi Satgas PKH: Pendekar dan Patriot Penjaga Masa Depan Bangsa
Akan tetapi, Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan bahwa Surya tidak berada di negara tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menyita lahan yang diduga dikelola secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara.
Setidaknya delapan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu serta 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan telah disita.
Baca Juga:
Prabowo Saksikan Penyerahan Penyelamatan Keuangan Negara Lebih Dari Rp6,6 Triliun dan Lahan Seluas 893 Ribu Ha
Burhanuddin menjelaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut selama ini menguntungkan pemilik perusahaan yang merupakan buron KPK.
Dari taksiran awal, negara diklaim mengalami kerugian sebesar Rp600 miliar per bulan atau Rp78 triliun secara keseluruhan.
Selain penyitaan, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan. Salah satu saksi yang diperiksa berinisial JRT disebut mempunyai hubungan keluarga dengan Surya.