Dugaan keberadaan Surya mulai terkuak ketika Kejagung membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.
Korps Adhyaksa memperkirakan Surya sedang berada di Singapura.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Akan tetapi, Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan bahwa Surya tidak berada di negara tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menyita lahan yang diduga dikelola secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara.
Setidaknya delapan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu serta 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan telah disita.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
Burhanuddin menjelaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut selama ini menguntungkan pemilik perusahaan yang merupakan buron KPK.
Dari taksiran awal, negara diklaim mengalami kerugian sebesar Rp600 miliar per bulan atau Rp78 triliun secara keseluruhan.
Selain penyitaan, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan. Salah satu saksi yang diperiksa berinisial JRT disebut mempunyai hubungan keluarga dengan Surya.