WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai kebijakan pemerintah yang menetapkan tarif sebesar Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kebijakan administratif.
Menurutnya, pemerintah justru perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap meningkatnya jumlah WNI yang memilih meninggalkan status kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga:
Menkes Targetkan Serapan Anggaran Kemenkes Tembus di Atas 95 Persen, Tata Kelola Diperbaiki
Andreas menegaskan bahwa meningkatnya angka pelepasan kewarganegaraan harus menjadi alarm bagi negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan, perlindungan, hingga kepercayaan masyarakat terhadap masa depan Indonesia.
“Perubahan kebijakan mengenai kewarganegaraan tidak cukup dimaknai sebagai penyesuaian prosedur administrasi maupun besaran tarif layanan,” kata Andreas Hugo Pareira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Baca Juga:
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Perkuat Posisi RI di Peta Keuangan Global
Dalam regulasi tersebut, tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia ditetapkan sebesar Rp5 juta.
Besaran tersebut mengalami kenaikan lima kali lipat dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya sebesar Rp1 juta.
Kebijakan ini pun menuai perhatian publik karena muncul di tengah informasi bahwa sekitar 8.000 WNI telah melepaskan kewarganegaraannya dalam kurun lima tahun terakhir.