Menurut Andreas, persoalan kewarganegaraan tidak sekadar menyangkut status hukum seseorang, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam memastikan masyarakat tetap memiliki keyakinan bahwa Indonesia merupakan tempat terbaik untuk hidup, bekerja, membangun keluarga, serta merencanakan masa depan.
“Fenomena WNI lepas kewarganegaraan akan menjadi citra buruk bagi Indonesia. Indonesia akan dianggap sebagai negara yang gagal memberikan perlindungan dan rasa aman dan nyaman bagi warga negaranya sendiri,” jelasnya.
Baca Juga:
Menkes Targetkan Serapan Anggaran Kemenkes Tembus di Atas 95 Persen, Tata Kelola Diperbaiki
Ia mengakui bahwa perpindahan penduduk atau migrasi merupakan fenomena yang lazim terjadi di berbagai negara.
Namun, apabila pelepasan kewarganegaraan berlangsung dalam jumlah besar dalam waktu relatif singkat, maka pemerintah perlu melihat adanya persoalan yang lebih mendasar.
“Maka seharusnya Pemerintah fokus melakukan evaluasi, kenapa banyak warga Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraan, bukan justru malah memanfaatkannya sebagai sumber pemasukan kas Negara,” tegas Andreas.
Baca Juga:
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Perkuat Posisi RI di Peta Keuangan Global
Sebagai pimpinan Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan keimigrasian dan hak asasi manusia, Andreas menilai fenomena tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan masyarakat tetap merasa terlindungi dan memiliki harapan terhadap masa depan di Indonesia.
“Keputusan WNI melepas kewarganegaraan tentu dengan alasan yang berbeda-beda dari masing-masing WNI. Namun apapun itu alasannya, kalau sampai ini terjadi secara masif, tentu prinsip tujuan bernegara ‘melindungi seganap tumpah darah Indonesia’ patut untuk dipertanyakan,” paparnya.