Pada 2018, ia ditugaskan sebagai Hakim Yustisial di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Pada 2019, ia menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, serta juga menjabat sebagai Hakim Yustisial di Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Baca Juga:
Respons Putusan PTUN Jakarta, Anwar Usman Ajukan Banding
Kariernya berlanjut sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2022. Di tahun yang sama, ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.
Pada 2023, ia dipercaya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Selanjutnya, pada 2025, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya sebelum akhirnya diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara pada tahun yang sama.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com dari Antara, Marsudin pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
Saat itu, ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/8/2018). Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang dalam pecahan dollar Singapura.
Selain Marsudin, KPK juga mengamankan Wakil Ketua PN Medah Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga, Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, dan dua orang Panitera Pengganti PN Medan Oloan Sirait dan Helpandi.
Merry diduga menerima uang sebesar 280.000 dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait putusan perkara tindak pidana korupsi Nomor 33/Pid.Sus/TPK/2018/PN Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.