Kendati demikian, Mahkamah Agung (MA) telah merehabilitasi nama baik Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Waka PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.
Rehabilitasi keduanya dilakukan setelah mereka dilepas KPK usai OTT dan berstatus sebagai saksi.
Baca Juga:
Respons Putusan PTUN Jakarta, Anwar Usman Ajukan Banding
Keputusan rehabilitasi itu dilakukan lantaran keduanya tidak terbukti terlihat dalam kasus suap yang ditangani KPK.
Rehabilitasi dilakukan dengan cara mempublikasikan surat keputusan (SK) terkait hasil tim promosi mutasi (TPM).
Di mana Marsudin sebelum OTT KPK sudah mengantongi SK untuk bertugas sebagai hakim tinggi di Denpasar, dan Wahyu Setyo sudah mengantongi SK sebagai Ketua PN Serang.
Baca Juga:
Peran Anwar Usman di Sengketa Pilkada 2024 Masih Dipertimbangkan MK
Diketahui rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan nama baik, kedudukan, harkat, dan martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alas an yang berdasarkan UU atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.