WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menyoroti rencana pemerintah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap tata kelola ekspor komoditas strategis nasional melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).
Perusahaan tersebut direncanakan menjadi eksportir tunggal yang akan mengendalikan ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), serta produk paduan nikel Indonesia mulai tahun 2027.
Baca Juga:
Dhea Natasya Cetak Sejarah, Jadi Atlet Putri Indonesia Pertama di Elite Longboard Dunia
Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu transformasi struktural paling signifikan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia sejak era reformasi.
Melalui PT DSI, pemerintah berupaya mengonsolidasikan seluruh rantai ekspor komoditas strategis dalam satu sistem terintegrasi guna meningkatkan pengawasan, memperkuat penerimaan negara, serta memperbesar posisi tawar Indonesia di pasar internasional.
“Negara tentu memiliki kepentingan untuk menghentikan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa dalam jumlah besar. Namun, tidak boleh menutup mata terhadap risiko sentralisasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar,” ujar Ateng dikutip dari situs resmi DPR RI, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga:
PT Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berubah Menjadi BUMN Ekspor
Selama beberapa dekade terakhir, ekspor komoditas unggulan Indonesia berlangsung dalam sistem yang relatif terfragmentasi.
Ribuan perusahaan swasta melakukan ekspor secara langsung maupun melalui jaringan trader yang beroperasi di sejumlah yurisdiksi suaka pajak seperti Singapura, British Virgin Islands, dan Cayman Islands.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas komoditas, harga transaksi yang sebenarnya, hingga arus masuk devisa hasil ekspor ke dalam negeri.