Menurut Ateng, salah satu alasan utama yang mendorong pembentukan PT DSI adalah upaya menekan praktik manipulasi harga ekspor atau under-invoicing yang selama ini diduga menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dalam jumlah sangat besar.
Kerugian tersebut bahkan diperkirakan dapat mencapai sekitar US$150 miliar setiap tahun.
Baca Juga:
Dhea Natasya Cetak Sejarah, Jadi Atlet Putri Indonesia Pertama di Elite Longboard Dunia
Melalui penerapan mekanisme single-window, seluruh proses ekspor mulai dari penetapan harga, verifikasi kualitas produk, hingga penerbitan dokumen transaksi akan berada di bawah kendali PT DSI.
Pemerintah berharap sistem ini mampu menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib, transparan, dan terukur, sekaligus memastikan seluruh devisa hasil ekspor dapat masuk kembali ke sistem perbankan nasional.
Selain aspek penerimaan negara, pembentukan PT DSI juga diarahkan untuk memperkuat sistem ketertelusuran atau traceability nasional.
Baca Juga:
PT Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berubah Menjadi BUMN Ekspor
Langkah ini dinilai penting dalam menjawab berbagai tuntutan regulasi perdagangan internasional yang semakin ketat, seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).
Dengan dukungan aset dan kapasitas investasi yang dimiliki Danantara, PT DSI dipandang memiliki kemampuan untuk membangun sistem pengawasan rantai pasok berbasis teknologi secara menyeluruh.
Sistem tersebut diyakini akan lebih efektif dibandingkan jika pengawasan dilakukan secara terpisah oleh masing-masing eksportir dalam skala kecil.