ICW Sudah Terima
Surat Somasi Moeldoko soal Ivermectin
Otto mengatakan Moeldoko masih memberi waktu kepada ICW
untuk membuktikan adanya kerja sama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI),
di mana Moeldoko dengan perusahaan PT Noorpay Nusantara Perkasa terkait ekspor
beras. Diketahui, Moeldoko adalah Ketua HKTI sedangkan anak Moeldoko bernama
Joanina Rachma Novinda adalah pemegang saham dari PT Noorpay.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
Jika ICW tidak meminta maaf atau mencabut pernyataan tentang
temuan terkait tudingan promosi Ivermectin dan bisnis ekspor beras, Moeldoko
akan melaporkan ICW ke polisi. Pernyataan ICW, kata Otto, telah memenuhi unsur
pidana.
"Jadi kalau 1x24 jam sejak press release ini kami
sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak
mencabut ucapannya, dan tidak mencabutnya pernyataannya, dan tidak bersedia
meminta maaf kepada klien kami secara terbuka maka dengan sangat menyesal
tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.
"Kami sebagai kuasa hukum telah menganalisa kasus ini,
saya dengan tim dan juga dengan tim LBH bantuan hukum HKTI juga telah bicara
dan bentuk tim, kami berpendapat bahwa dari fakta yang disampaikan ICW, kami
berpendapat sangat cukup bukti bahwa perbuatan yang dilakukan ini terhadap Pak
Moeldoko memenuhi unsur-unsur pidana, memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3 juncto
Pasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana diubah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU
tersebut," tegas Otto.
Baca Juga:
Moeldoko Bantah Ada Arahan dari Istana Agar KPK Proses Hasto PDIP
Respons ICW
ICW pun merespons desakan Moeldoko untuk menyampaikan
permintaan maaf dan mencabut pernyataan terkait "promosi Ivermectin". ICW juga
menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat berkaitan adanya somasi ini.