Sementara, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengklaim OJK sudah melakukan moratorium pendaftaran pinjol sejak Februari 2021. Itu berarti, moratorium telah dilakukan jauh sebelum titah Jokowi keluar.
"Moratorium sebenarnya sudah berlangsung hampir dua tahun sejak Februari 2020. Jadi, bukan baru-baru ini. OJK sudah tidak menerima pendaftaran pinjol, tapi yang ada kami benahi," imbuh Tongam.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Tak hanya moratorium, OJK bahkan memperketat seleksi dan pengawasan pada kegiatan usaha pinjol yang sudah terdaftar. Hasilnya, jumlah pinjol legal yang sebelumnya sebanyak 161 perusahaan pada 2019, kini turun menjadi hanya 104 pinjol.
"Bahkan, turun karena beberapa pinjol tidak memenuhi syarat lagi untuk melakukan kegiatan, untuk melanjutkan kegiatan," tutup Tongam. (bay)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.