Keempat wasit tersebut dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Edi mengatakan awalnya pihak klub melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit agar dapat memihak dan membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
"Pihak klub memberikan uang sebesar 100 juta kepada para wasit di tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y," ujarnya.
Edi menyebut aksi tersebut tidak hanya sekali dilakukan. Kepada penyidik, pihak klub mengaku telah mengeluarkan total uang hingga Rp 1miliar untuk melobi para wasit dalam beberapa pertandingan.
"Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," ucapnya.
Baca Juga:
TNI Berangkatkan Satgas Operasi Penanggulangan Bencana Alam Ke Filipina
Edi enggan merinci lebih jauh klub yang dimaksud melakukan praktik kecurangan itu. Hanya saja ia memastikan bahwa klub tersebut masih aktif pada Liga pertandingan di Indonesia.
Edi memastikan penyidik masih akan mendalami dugaan keterlibatan klub lainnya di kasus match fixing. Asep memastikan pihaknya telah membidik pelaku lainnya untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia. Akan tetapi hal tersebut masih akan kita telusuri dan dalami," ucapnya.