WahanaNews.co | Saat
ini masyarakat bisa menarik uang tunai lebih banyak di ATM dalam sehari. Bank
Indonesia menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan uang tunai
melalui mesin ATM berteknologi chip jadi Rp 20 juta dari Rp 15 juta sehari.
Baca Juga:
Markas Judol di Cengkareng Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap
Aturan ini mulai berlaku sejak 12 Juli 2021 sampai dengan 30
September 2021. Aturan penarikan uang di ATM Sejalan dengan diberlakukannya
Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dan Mikro di Indonesia.
"Penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal
dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip,
berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021, " kata
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono di Jakarta, Kamis
(8/7/2021).
Namun Bank Indonesia mengingatkan jika batas maksimal nilai
nominal penarikan tunai melalui mesin ATM hanya untuk kartu berteknologi chip.
Baca Juga:
Bermodus Bantu di ATM, Penipu Gasak Rp117,5 Juta dari Rekening Nasabah
Nilai penarikan uang maksimal dari semula Rp 15 juta menjadi
Rp 20 juta untuk setiap rekening dalam sehari.
"Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk
penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir 1 hanya
berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip," jelas Erwin.
Bank Indonesia pun telah mengimbau para bank untuk
mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan
penarikan tunai dengan limit baru.
Termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah
kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi
implikasi penyebaran Covid-19.
BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol
kesehatan dengan memberlakukan 6M.
Ini Antara lain memakai masker, mencuci tangan, menjaga
jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.