"Belum sampai detik ini (pemanggilan oleh KPK), tapi kita terbuka saja. Siapa saja boleh melaporkan hal tersebut, kami siap nanti kalaupun harus diperiksa," ungkapnya.
Ia pun menegaskan jika sedari awal tim LPSK langsung menolak pemberian amplop tersebut tanpa melihat isi yang ada di dalamnya.
Baca Juga:
Masa Jabatan Pimpinan LPSK Diperpanjang hingga April 2024
"Dan yang pasti tidak kami terima, sudah kami tolak dari awal dan dikembalikan secara langsung," papar Susilaningtias.Selain ingin fokus ke perlindungan terhadap Bharada E, LPSK belum menganalisis apakah penyodoran amplop tersebut sebagai suap atau gratifikasi.
"Karena nggak ada problem hukum di situ bagi kami. Kami belum sempat menganalisis sebenarnya apakah ini percobaan suap kah, percobaan gratifikasi kah, kita belum sampai ke situ menganalisisnya," ungkap Susi.
"Memang kami hanya fokus dulu soal perlindungan Bharada E dan kasus LPSK kan nggak hanya ini, jadi banyak benar kasus yang lain sedang kami tangani," sambungnya.
Baca Juga:
Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Tetap Dihukum 12 Tahun
Amplop tebal 'titipan bapak' diungkap LPSK
Sebelumnya, LPSK mengungkap cerita soal amplop tebal yang disodorkan setelah bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo. Amplop yang disodorkan itu disebut titipan dari 'Bapak'.
Cerita itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Peristiwa itu terjadi saat LPSK mendatangi kantor Divpropam Polri pada Rabu (13/7) lalu.