Dia pun menyentil anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan RKHUP.
Menurutnya, jumlah rakyat yang menolak RKUHP lebih banyak ketimbang jumlah anggota yang hadir di paripurna.
Baca Juga:
Penuh Celah Pelanggaran, Koalisi Sipil Bongkar Kelemahan KUHAP di Gedung Parlemen
Oleh sebab itu, dia mengaku tidak takut untuk terus melakukan protes.
"Hari ini kita mau bilang lebih banyak rakyat loh," ucapnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar hari ini, meskipun masyarakat menolak sejumlah pasal kontroversial dalam aturan tersebut.
Baca Juga:
Koalisi Sipil Bongkar Bahaya RUU Polri, Kejaksaan, dan TNI: Ini Ancaman bagi Demokrasi!
Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan RKUHP yang baru disahkan bakal efektif berlaku tiga tahun lagi.
Yasonna menyebut selama periode itu pemerintah dan tim akan aktif melakukan sosialisasi kepada institusi penegak hukum, institusi pendidikan, hingga ke masyarakat umum.