WahanaNews.co | Biaya pengobatan gangguan ginjal akut pada anak-anak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan cuci darah yang menjadi salah satu penanganan pun ikut ditanggung.
Baca Juga:
Rekomendasi Jenis Buah untuk Kesehatan Ginjal
Ia juga menyebut klaim untuk kasus gangguan ginjal akut tidak membedakan penyebabnya apakah karena dampak cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirop atau bukan.
"Kami bayarkan sesuai klaim rumah sakit. Tak dibedakan apa kasus karena obat atau spesifik soal anak. Data kami sesuai koding rumah sakit yang diverifikasi oleh BPJS Kesehatan," ujarnya melansir CNNIndonesia.com, Senin (24/10).
Ia mencatat penyaluran klaim untuk kasus gagal ginjal akut pada anak usia 0-14 tahun pada Januari 2022 mencapai Rp3 miliar untuk 88 pasien rawat inap tingkat lanjutan (RITL).
Baca Juga:
Caleg Bondowoso yang Ingin Jual Ginjal untuk Kampanye Cuma Raih 43 Suara
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menyalurkan Rp19,6 juta untuk 60 pasien rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL).
"Ini semua data dengan coding gangguan ginjal anak sesuai INA-CBG's (Indonesia Case Based Groups)," imbuh dia.
Ia merinci pada Februari 2022, BPJS Kesehatan menyalurkan Rp2,71 miliar untuk 89 pasien RITL dan Rp13,69 juta untuk 46 pasien RJTL. Lalu, pada Maret 2022, pihaknya menyalurkan Rp2,13 miliar untuk 87 pasien RITL dan Rp19,01 juta untuk 64 pasien RJTL.