WahanaNews.co | Pemerintah membuka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pembuatan sertifikat tanah gratis.
Melansir dari laman atrbpn.go.id, Rabu (6/9/2023) PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Baca Juga:
Sertifikat Tanah Jadul Berpotensi Masalah, Ini Cara Mengubahnya ke Versi Elektronik
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang PTSL.
Dalam pendaftaran tersebut, meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis terkait satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Data fisik mencakup keterangan letak, batas, dan luas bidang tanah serta satuan rumah susun yang didaftar.
Baca Juga:
Sertifikat Bermasalah: Dari Laut hingga Sungai, Kini Tanggul dan Danau Ikut Dicaplok
Termasuk juga mengenai keterangan adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
Sementara data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah dan satuan rumus susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
Untuk membuat sertifikat tanah melalui PTSL, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain: