WahanaNews.co | Pemerintah membuka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pembuatan sertifikat tanah gratis.
Melansir dari laman atrbpn.go.id, Rabu (6/9/2023) PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Baca Juga:
BPN Kota Binjai Serahkan 2.280 Persil Sertifikat Aset Tanah Pemko Binjai
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang PTSL.
Dalam pendaftaran tersebut, meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis terkait satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Data fisik mencakup keterangan letak, batas, dan luas bidang tanah serta satuan rumah susun yang didaftar.
Baca Juga:
Bantaran Sungai Jadi Milik Pribadi, Dedi Mulyadi Minta BPN Cabut Sertifikat
Termasuk juga mengenai keterangan adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
Sementara data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah dan satuan rumus susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
Untuk membuat sertifikat tanah melalui PTSL, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain: