WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai langkah konkret negara dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia.
Menurutnya, masyarakat adat merupakan bagian penting dari sejarah bangsa yang telah hidup jauh sebelum negara Indonesia berdiri.
Baca Juga:
DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan usai melakukan pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, akademisi Universitas Andalas Padang, serta berbagai elemen masyarakat adat di Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/5/2026).
Dalam forum tersebut, berbagai pihak memberikan masukan terkait substansi RUU Masyarakat Hukum Adat yang hingga kini masih dalam proses pembahasan di DPR RI.
“Masyarakat adat ini tentang eksistensi masyarakat yang sejak dulu sudah hidup dengan peradabannya sendiri, dengan karakter dan batasannya. Itulah yang disebut masyarakat adat,” ujar Bob.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Kinerja Polri Amankan Aksi May Day 2026 Tetap Kondusif
Ia menilai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak hanya berkaitan dengan aspek sosial dan budaya, tetapi juga menyangkut amanat konstitusi mengenai demokrasi ekonomi dan kedaulatan rakyat.
Menurutnya, negara harus menghadirkan landasan hukum yang jelas agar hak-hak masyarakat adat dapat terlindungi secara maksimal.
“Demokrasi ekonomi adalah kedaulatan. Artinya, ekonomi berada di tangan rakyat. Untuk itu diperlukan fondasi hukum yang kuat tanpa adanya kekosongan,” jelasnya.
Bob Hasan mengakui hingga kini masih terdapat kekosongan hukum pada tingkat undang-undang yang secara khusus mengatur masyarakat adat.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam persoalan hak ulayat, pengelolaan wilayah adat, hingga konflik agraria yang kerap terjadi di sejumlah daerah.
“Ada kekosongan hukum yang belum terpenuhi, yaitu tentang masyarakat adat itu sendiri yang setingkat undang-undang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lamanya proses pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat yang menurutnya tidak terlepas dari dinamika politik hukum nasional.
Bob menilai keberhasilan pembentukan sebuah undang-undang sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan dan kemauan politik dari para pengambil kebijakan.
“Kalau kita bicara politik, tidak terlepas dari kepemimpinan. Regenerasi kepemimpinan sangat menentukan tercapai atau tidaknya sebuah undang-undang,” katanya.
Selain persoalan politik, tantangan lain dalam penyusunan RUU tersebut adalah memastikan seluruh substansi aturan tetap selaras dengan sistem hukum nasional yang berlaku.
DPR, kata Bob, harus berhati-hati agar regulasi yang disusun tidak berbenturan dengan prinsip-prinsip hukum positif di Indonesia.
“Kendala terberat adalah bagaimana agar RUU ini tidak menyentuh atau bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum positif,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Kurnia Warman, menyatakan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi nasional.
Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hingga sejumlah undang-undang sektoral lainnya.
Meski demikian, pengakuan tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat adat.
Menurut Kurnia, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia mencontohkan sejumlah bentuk komunitas adat yang telah memiliki sistem pemerintahan sendiri sebelum lahirnya negara modern Indonesia, seperti Nagari di Minangkabau, Mukim di Aceh, dan Negeri di Maluku.
“Dalam aspek agraria, UUPA Tahun 1960 tetap menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Karena itu, keberadaan hukum adat sebagai hukum positif tidak tertulis masih diakui dalam sistem hukum Indonesia,” jelasnya.
Kurnia Warman juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Ia mendorong adanya perubahan pendekatan dalam pengakuan hak masyarakat adat, yakni dari pendekatan berbasis subjek menuju pendekatan berbasis objek agar perlindungan hak lebih efektif dan mudah diterapkan.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta lebih aktif dan progresif dalam menggunakan kewenangannya untuk memberikan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung serta sejumlah anggota Baleg DPR RI lainnya, seperti Shadiq Pasadigoe, Mulyadi, Djamaluddin Malik, dan Eva Monalisa.
Baleg DPR RI juga melibatkan akademisi Universitas Andalas, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, perwakilan Bappenas, serta berbagai unsur masyarakat adat guna memperoleh masukan yang lebih komprehensif terhadap penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]