WahanaNews.co | Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) akan bertahap hingga 2025. Dengan kata lain, Kelas BPJS Kesehatan 1,2,3 dihapus total pada 2025.
Namun, pemerintah masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) penerapan KRIS. Budi mengatakan payung hukum itu sedang dalam proses.
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Jadi Tarif Tunggal Setelah KRIS Diterapkan
"Jadi, harusnya kan nunggu perpresnya sebenarnya. Tapi perpresnya sedang dalam proses. Itu bertahap sampai akhir 2025," kata Budi Gunadi di DPR, Kamis (9/2/2023).
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman memang mengatakan penerapan KRIS alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) menjadi 1 Januari 2025.
"Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," ungkapnya.
Baca Juga:
Transformasi Layanan Kesehatan: Ini Bedanya KRIS dan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
DJSN juga mengungkap hasil evaluasi penerapan KRIS. Uji coba yang telah dilakukan pada RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.
"Kebutuhan dana untuk memperbaiki infrastruktur memenuhi 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi, dari Rp 312 juta hingga Rp 2,6 miliar rupiah. Semakin tinggi tipe rumah sakit semakin besar biaya perbaikan infrastruktur," ujarnya.
Selain itu, hasil evaluasi uji coba kamar kelas standar tersebut, secara umum 98% kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh empat rumah sakit uji coba. Hanya satu rumah sakit saja yang belum memenuhi satu kriteria yakni RSUP Leimena.
"Tiga dari empat RS uji coba telah memenuhi 12 kriteria yaitu RSUP Rivai Abdullah RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid. Hanya RSUP Leimena saja yang belum dipenuhi 1 yakni kriteria tirai," jelasnya.
Mickael juga menyebut, hasil uji coba kamar kelas standar BPJS Kesehatan tersebut tidak mengurangi layanan kepada peserta. Ia juga mengatakan bahwa pendapatan rumah sakit itu juga tidak mengalami pengurangan.
"Uji coba KRIS JKN tidak mengurangi akses layanan terhadap peserta termasuk pendapatan RSUP uji coba," tutupnya.[zbr]